POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memilih pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000.
Mereka adalah para pendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk jadi penerima bantuan ini.
Nominal dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) periode salur Juli-September 2024.
KPM dapat mencairkan uang tersebut melalui PT Pos Indonesia yang telah bekerja sama dengan bansos PKH.
Mengenal Bansos PKH
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada keluarga miskin untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Bansos PKH pertama kali diluncurkan pada 2007 dan kini telah diatur dalam Peraturan Meteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018.
Sebagai bantuan bersyarat, PKH mewajibkan para KPM-nya untuk senantiasa memanfaatkan pelayanan yang disediakan, khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Untuk mendapatkan bansos PKH, keluarga penerima manfaat setidaknya memiliki anggota ibu hamil, balita, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Syarat Penerima PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima PKH harus seorang WNI yang memiliki e-KTP sebagai identitas.
- Masuk golongan berkebutuhan: Penerima harus terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polisi: Bansos PKH tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian.
- Belum penah menerima bantuan lain: KPM tidak boleh menerima bansos lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, ataupun Kartu Prakerja.
- Masuk database Pemerintah: Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bantuan sosial PKH yang diterima oleh para KPM selama hitungan satu tahun penuh.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Penyaluran bansos PKH ini dilakukan secara bertahap dalam satu tahunnya. Adapun jadwal penyaluran telah ditetapkan pemerintah. Biasanya dilakukan per tiga bulan sekali.
Berkut jadwal pencairan bansos PKH:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Dalam proses distribusi bansos, PKH telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Himpuanan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Pencairan via rekening Himbara dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih
Adapun pencairan uang melalui PT Pos Indonesia akan dijelaskan di bawah ini untuk lebih jlasnya.
Alur Pencairan Bansos PKH di Kantor Pos
Pencairan bansos PKH di Kantor Pos Indonesia dilakukan oleh KPM yang tidak memiliki rekening Himbara yang telah disebutkan sebelumnya. Berikut alur atau langkah-langkah mencairkan uang PKH di Kantor Pos.
- Siapkan KTP asli, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Ambil terlebih dahulu surat undangan yang diberikan oleh Kantor Pos melalui Kantor Kecamatatan atau Kelurahan setempat
- Kunjungi Kantor Pos terdekat sesuai domisili Anda
- Berikan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Pos
- Beritahu maksud dan tujuan Anda, yakni untuk mencairkan dana bansos PKH
- Petugas pos akan membantu proses pencairan dana dari pemerintah
- Apabila proses telah selesai, Anda akan menerima uang tunai sesuai nominal yang tertera saat pengecekan
Perlu diketahui, apabila KPM memiliki masalah kesehatan serius sehingga mengakibatkan sulitnya beranjak, maka petugas pos akan mengantarkan bansos secara langsung melalui komunitas seperti RT/RW setempat atau sistem door to door ke rumah KPM.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Untuk memastikan nama KPM terdaftar dan sudah disalurkan bantuan PKH oleh pemerintah, silakan melakukan pengecekan secara mandiri dengan langkagh-langkah sebagai berikut.
- Buka browser dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik 'Cari Data'
- Jika bantuan telah disalurkan, maka akan muncul status penerimaan Anda sebagai KPM. Namun, jika belum ada dana yang masuk dari pemerintah, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'
Demikian informasi seputar bantuan sosial atau bansos PKH 2024 bagi pemilik NIK e-KTP terpilih, khususnya untuk pencairan tahap 3.
Disclaimer: Artikel ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki keterikatan dengan bansos PKH. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.