KJP Plus Tahap II Resmi Dibuka Besok! Segera Lengkapi Dokumennya

Selasa 17 Sep 2024, 21:00 WIB
Lengkapi dokumen persyaratannya dan segera daftarkan (kpj.jakarta)

Lengkapi dokumen persyaratannya dan segera daftarkan (kpj.jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi siswa DKI Jakarta! KJP Plus Tahap II resmi dibuka besok.

Program ini kembali hadir sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

Dengan adanya program ini, diharapkan mereka tetap bisa mengakses, serta melanjutkan pendidikanya dengan baik.

Melalui bantuan pendidikan KJP Plus, siswa akan mendapatkan saldo DANA yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah.

Seperti membeli buku, seragam, hingga perlengkapan penunjang lainnya yang tentunya diperlukan untuk menunjang pendidikan.

Program KJP Plus Tahap II ini, terbuka untuk siswa mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.

Calon penerima yang sebelumnya sudah terdaftar hanya perlu memperbarui dokumen dan status mereka melalui sekolah atau jalur resmi yang sudah ditentukan.

Pembaruan dokumen tersebut, akan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut ini syarat dokumen yang harus dipersiapkan, untuk melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024.

Dokumen Daftar KJP Plus Tahap II 2024

  • Formulir kelengkapan data 
  • Surat permohonan KJP Plus 
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus 4. Fotokopi KTP 
  • Fotokopi KK 
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah 
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus 
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Pastikan semua dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran, agar hal tersebut tidak mengganggu proses.

Rincian Nominal KJP Plus 2024

  • Jenjang Pendidikan: SD/MI Biaya Rutin: Rp135.000, Biaya Berkala Rp15.000, dan tambahan SPP Swasta: Rp130.000
  • Jenjang Pendidikan: SMP/MTs Biaya Rutin: Rp185.000, Biaya Berkala: Rp115.000, dan tambahan SPP Swasta: Rp170.000
  • Jenjang Pendidikan: SMA/MA Biaya Rutin Rp235.000, Biaya Berkala: Rp185.000, dan tambahan SPP Swasta: Rp290.000
  • Jenjang Pendidikan: SMK Biaya Rutin: Rp235.000, Biaya Berkala: Rp215.000, dan tambahan SPP Swasta: Rp240.000
  • Jenjang Pendidikan: PKBM Biaya Rutin: Rp185.000, Biaya Berkala: Rp115.000, dan Tambahan SPP Swasta

Semoga informasi ini bisa membantu, khususnya bagi mereka yang akan mendapaftar bantuan pendidikan KJP Plus Tahap II 2024.

Berita Terkait

News Update