POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Pengesahan RUU ini menjadi sorotan publik karena memuat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh beberapa Wakil Ketua DPR, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Turut hadir pula sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Resmi Disahkan Jadi UU, Inilah Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI
Salah satu poin utama yang diatur dalam revisi ini adalah penambahan kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang serta pelibatan TNI aktif di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Perubahan ini memicu perdebatan lantaran dianggap berpotensi memperluas cakupan peran militer dalam ranah sipil, yang sebelumnya dibatasi secara ketat.
Perubahan signifikan pertama terdapat pada Pasal 7, yang menambahkan dua tugas baru bagi TNI dalam operasi militer selain perang.
Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas dalam konteks ini, namun dengan pengesahan UU terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 tugas.
Pasal 7
Adapun dua tugas baru yang diamanatkan dalam pasal tersebut meliputi:
- Membantu menanggulangi ancaman siber, yang sejalan dengan perkembangan ancaman dunia maya yang kian meningkat.
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, yang dianggap penting untuk merespons situasi darurat yang melibatkan WNI di luar negeri.