JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - CV Rabbani Bersaudara yang digerebek Polda Metro Jaya awalnya merupakan produsen minyak goreng premium merek Guldap dengen volume 900 mililiter.
Hanya saja selama dua tahun beroperasi minyak goreng Guldap tidak mendapatkan respons yang baik dari pasar. Demi meraup keuntungan, mereka mengubah merek menjadi MinyaKita dengan kemasan dan jenis yang sama.
Gudang sekaligus tempat pengemasan MinyaKita yang digerebek polisi itu berada di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten disegel.
"Isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng Minyakita, kemasan botolnya. Maka CV daripada minyak goreng ini adalah minyak goreng premium yang ditemukan dalam minyak goreng merek Guldap yaitu CV 8," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di lokasi, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca Juga: Viral, Wanita Ngaku Dipiting Anggota Polres Metro Bekasi saat Jenguk Adiknya di Penjara
Selain itu, kata Ade Safri, tim penyelidik juga menemukan indikasi penggunaan label SNI dan izin BPOM yang diduga palsu. Dugaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku usaha telah menggunakan dokumen resmi atau tidak.
"Kami juga menemukan adanya pengaturan mesin pengisian botol (filler) yang disetel hanya pada kapasitas 730 ml dan 740 ml, jauh di bawah standar 1 liter. Ini menjadi bukti kuat adanya dugaan praktik kecurangan," jelas Ade Safri.
Saat ini, penyelidikan masih terus berjalan. Termasuk melakukan gelar perkara untuk menentukan para tersangka dalam perkara ini.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan takaran serta memiliki izin resmi yang valid.