POSKOTA.CO.ID – Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya terhimpun di DTKS berhak menjadi penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah.
Bansos yang bisa diperoleh dapat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Baik PKH atau BPNT, disalurkan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah dan ekonomi rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kriteria Penerima Bansos
Namun, tidak semua warga negara dapat menerima bantuan ini. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menerima Bansos tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik
Penerima bantuan harus memiliki status WNI yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di desa/kelurahan
Calon penerima harus merupakan keluarga yang dikategorikan sebagai berpenghasilan rendah oleh pemerintah setempat dan telah tercatat di desa atau kelurahan masing-masing.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Program Bansos ini hanya diperuntukkan bagi warga sipil. Anggota ASN, TNI, atau Polri tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
Jika sebelumnya sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, subsidi gaji, atau mengikuti program Kartu Prakerja, maka Anda tidak berhak menerima Bansos 2024.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
DTKS merupakan basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima Bansos 2024, Anda dapat mengeceknya melalui laman Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Buka situs resmi di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima bantuan mulai dari provinsi hingga kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos.
Cara Mendaftar Bansos Secara Offline
Bagi keluarga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima Bansos, ada cara mendaftar secara offline dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan
Laporkan kondisi ekonomi keluarga Anda kepada petugas setempat. Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kondisi ekonomi dan data keluarga.
2. Verifikasi dan Validasi Data
Data yang telah dilaporkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas Dinas Sosial. Jika terbukti memenuhi syarat, nama Anda akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Tunggu Pengumuman
Setelah proses verifikasi selesai, pihak desa atau Kementerian Sosial akan mengumumkan daftar penerima bantuan. Pengumuman bisa melalui surat atau pengumuman langsung di kantor desa.
Cara Daftar Bansos Secara Online
Bagi masyarakat yang lebih memilih proses pendaftaran secara online, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut cara daftarnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu Daftar Usulan.
- Tambahkan usulan baru dengan mengisi data diri dan anggota keluarga yang lain.
- Pilih jenis bantuan yang ingin Anda ajukan.
- Tunggu proses verifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengetahui apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima Bansos 2024 atau mengajukan diri untuk menerima bantuan melalui jalur offline maupun online.
Pastikan semua data yang diberikan valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat membutuhkan dengan ekonomi rentan atau tidak mampu, dan layak tercantum dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan banstuan sosial PKH dan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Informasi rinci dan detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.