POSKOTA.CO.ID - Anak sekolah jenjang SD hingga SMA/sederajat kembali akan menerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana finansial yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) itu menyasar sekitar 18,6 juta siswa pada tahun 2024 ini.
Membidik kriteria peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu, penerima bantuan PIP juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Saldo Dana sebesar Rp450.000 diterima oleh siswa jenjang SD dan Rp750.000 bagi SMP/sederajat untuk alokasi penyaluran satu tahun.
Kedua anak sekolah jenjang pendidikan tersebut berhak melakukan penarikan bantuan di ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sedangkan Rp1.800.000 diperuntukkan bagi pelajar tingkat SMA/sederajat per tahun yang bisa diambil lewat rekening ATM Bank Negara Indonesia (BNI).
Periksa rekening Simpel dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) segera pasalnya nominal bantuan ini didapat oleh siswa jenjang Sekolah Dasar (SD).
Khusus Bank Syariah Indonesia (BSI) hanya melakukan pencairan dana PIP untuk peserta didik di Aceh.
Selain itu, bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) ini berhak diterima pula oleh penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ada sejumlah syarat bagi KPM PKH dan BPNT untuk menerima PIP.
Antara lain KPM memiliki anak sekolah, masuk dalam Surat Keputusan (SK) pemberian PIP 2024, masuk SK nominasi penerima PIP 2204, serta telah melakukan aktivasi rekening untuk bantuan PIP.