Saldo Dana Rp2.400.000 via Bansos PKH 2024 Segera Diterima KPM Pemilik NIK KTP Tercatat di DTKS, Siapkan Peralihan Pengambilan dari PT Pos Indonesia ke KKS

Senin 16 Sep 2024, 20:43 WIB
KPM pemilik NIK KTP tercatat di DTKS segera terima saldo dana Rp2.400.000 via bansos PKH 2024. (Kemensos/Neni Nuraeni)

KPM pemilik NIK KTP tercatat di DTKS segera terima saldo dana Rp2.400.000 via bansos PKH 2024. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif bantuan sosial (bansos)dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan keluarga di Indonesia.

Termasuk bagi masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu.

Pada tahun 2024, bantuan sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2.400.000 disiapkan bagi keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Saldo dana tersebut diberikan kepada penerima yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang telah diajukan sebagai persyaratan.

Untuk mengambil bantuan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan membawa beberapa dokumen penting.

Diantaranya fotokopi atau asli dari KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan. 

Tentunya berkas tersebut diperuntukkan bagi penerima yang mendapat bagian pengambilan bansos PKH lewat PT Pos Indonesia di Kantor Pos.

Akan tetapi, mulai bulan ini pemerintah mengimplementasikan perubahan dalam mekanisme pencairan bantuan sosial.

Langkah tersebut dilakukan dengan mengalihkan proses dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Di mana merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penyaluran bansos.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG), saat ini proses peralihan masih berada pada tahap burekol (buku rekening kolektif). 

Tahap tersebut menandakan jika pemerintah sedang mempersiapkan buku rekening kolektif untuk KPM, agar proses pencairan melalui KKS dapat dilakukan secara efektif.

Walaupun peralihan penyaluran sudah dipersiapkan, masih terdapat beberapa penerima manfaat yang akan terus mendapatkan dana bansos melalui PT Pos Indonesia. 

Khususnya, tetap dilakukan bagi KPM yang tinggal di daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal). 

Keputusan ini diambil guna memastikan bahwa bantuan sosial tetap dapat diakses oleh masyarakat yang tinggal di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.

Adapun pencairan dana PKH lewat KKS yaitu dengan cara penarikan tunai di ATM bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Bank-bank yang terlibat meliputi BRI, BNI, BSI, dan Mandiri. 

Penerima manfaat diimbau untuk melakukan penarikan di ATM yang sesuai dengan bank penerbit KKS mereka. 

Misalnya, jika KKS dikeluarkan oleh BRI, maka pengambilan uang harus dilakukan di ATM BRI.

Nominal dana Rp2.400.000 dialokasikan untuk kategori penerima manfaat seperti lansia dan penyandang disabilitas. 

Jumlah tersebut merupakan total bantuan selama satu tahun yang dibagi dalam empat tahap, dengan masing-masing tahap disalurkan sebesar Rp600.000. 

Selain kedua kategori KPM itu, terdapat pula komponen penerima lainnya seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini/balita, serta siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat, dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda.

Penyaluran bansos PKH sedang berlangsung untuk tahap ketiga di berbagai daerah, yang mencakup periode Juli-September 2024.

Setelah tahap ini selesai, penerima manfaat akan bersiap untuk mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya.

Cara Daftar Bansos PKH 2024 Secara Online

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti panduan berikut:

- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.

- Buat akun lalu isi data lengkap seperti nomor kartu keluargan(KK), nomor induk kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), nama lengkap, dan alamat email.

- Setelah akun sukses dibuat, silahkan masuk ke beranda aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan" yang berada di bagian kanan atas halaman.

- Berikutnya klik opsi "Tambah Usulan".

- Kemudian isi data diri sesuai persyaratan yang diminta lalu pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.

- Terakhir, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update