POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial berberntuk dana bagi siswa sekolah untuk mendukung biaya pendidikan.
Dana bansos PIP dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, transportasi, dan biaya pendidikan lainnya
PIP diproritaskan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan tidak mencukupi dalam pembiayaan pendidikan.
Dana PIP diberikan kepada siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, dari SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan besaran nominal juga berbeda.
Penerima dana bansos PIP meliputi peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lainnya.
Ataupun mencakup peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Khusus untuk siswa dengan kategori jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per tahun.
Bagi siswa kelas 10-11 akan menerima dana PIP sebesar Rp900.000, sementara khusus kelas 12 hanya menerima Rp1.800.000 karena hanya akan menghabiskan waktu setengah tahun lagi (satu semester).
Saldo dana bantuan pendidikan PIP langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank seperti BRI, BNI, dan BSI.
Perlu diketahui bahwa penyaluran saldo bansos PIP dapat berbeda-beda antara penerima yang satu dengan yang lainnya.
Cara Cek Daftar Penerima PIP 2024
1. Akses situs resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/ melalui Google Chrome di HP
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom “Cari Penerima PIP”.
3. Setelah memasukkan data yang diperlukan, klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.
4. Jika pada layar muncul nama siswa dan keterangan “SK Pemberian”, maka selamat! Anda atau anak Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jadwal Penyaluran PIP 2024
Bansos PIP 2024 disalurkan dalam tiga termin di mana saat ini sudah memasuki Tahap 2.
Tahap 1: Februari - April
Tahap 2: Mei - September
Tahap 3: Oktober - Desember
Syarat Penerima PIP 2024
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
4. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
5. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
6. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
7. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
8. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
9. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
10. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.