POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) meruapakan program bantuan sosial yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk siswa sekolah.
Bansos PIP diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan tidak mencukupi dalam pembiayaan pendidikan.
Dana bansos PIP dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, transportasi, dan biaya pendidikan lainnya
Setiap jenjang pendidikan, dari SD, SMP, hingga SMA, akan menerima saldo dana PIP dengan besaran nominal yang berbeda.
Saldo dana bantuan pendidikan PIP langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank seperti BRI, BNI, dan BSI.
Perlu diketahui bahwa penyaluran saldo bansos PIP dapat berbeda-beda antara penerima yang satu dengan yang lainnya.
Setiap siswa hanya akan mendapat bantuan dana bansos PIP sebanyak satu kali dalam satu tahun
Penerima dana bansos PIP meliputi peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lainnya.
Ataupun mencakup peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Syarat Penerima PIP 2024
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: