POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu biaya pendidikan siswa sekolah.
Dana bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mencukupi dalam pembiayaan pendidikan sekolah.
Dana PIP dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, transportasi, dan biaya pendidikan lainnya
Setiap jenjang pendidikan, dari SD, SMP, hingga SMA, akan menerima saldo dana PIP dengan besaran nominal yang berbeda.
Saldo dana bantuan pendidikan PIP langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank seperti BRI, BNI, dan BSI.
Perlu diketahui bahwa penyaluran saldo dana PIP dapat berbeda-beda antara penerima yang satu dengan yang lainnya.
Khusus bagi siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 1-5 akan memperoleh dana sebesar Rp450.000, sementara siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7-8 akan menerima Rp750.000 per tahun.
Nominal tersebut berbeda dengan siswa SD kelas 6 (Rp225.000/tahun) dan siswa SMP kelas 9 (Rp375.000/tahun) karena hanya akan menghabiskan waktu setengah tahun lagi (satu semester).
Setiap siswa hanya akan mendapat bantuan dana bansos PIP sebanyak satu kali dalam satu tahun
Penerima dana bansos PIP meliputi peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lainnya.
Ataupun mencakup peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Syarat Penerima PIP 2024
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya