POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI, saat ini tengah menyalurkan bantuan saldo dana gratis melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.
Bantuan dana tunai tersebut belaku bagi siswa yang berasal dagi keluarga miskin atau rentan miskin yang saat ini tengah mengenyam pendidikan dasar hingga menengah (Dikdasmen) mulai dari SD, SMP hingga SMA dan sederajat.
Adapun niliai bantuan yang diberikan, disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing.
Berikut informasi lengkapnya mengenai cara cek siswa penerima bantuan, syarat pencairan hingga rincian nominal saldo gratis yang berhak diperoleh oleh setiap peserta didik penerima.
PIP Kemdikbud merupakan program penyaluran bantuan uang tunai sebagai upaya untuk memangkas angka anak putus sekolah di Indonesia, pada masa wajib belajar 12 tahun atau dengan rentang usia 7 tahun hingga 18 tahun.
Untuk pencairan PIP Kemdikbud pada bulan September 2024, berlaku bagi siswa yang sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur (BRI, BNI dan BSI) bagi mereka pemegang Surat Keputusan (SK) Nominasi, meliputi:
1. Siswa pemegang SK Nominasi dari pengajuan Dinas Pendidikan
2. Siswa pemegang SK Nominasi dari usulan Pemangku Kepentingan
3. Berdasarkan hasil aktivasi Rekening SK Noninasi menjadi SK Pemberian
Cara Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2024
Untuk mengetahui status siwa penerima bantuan uang tunai dari PIP Kemdikbud, bisa dilakukan pengecekan dengan cara mengunjungi laman SIPINTAR enterprise secara online dan mandiri.
- Akses beranda SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
- Pilih bagan 'Cari Penerima PIP'
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) aktif
- Isi hasil penjumlahan yang diminta pada kolom konfirmasi (Captcha)
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP'
Syarat Pencairan PIP
Bagi siswa penerima yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka berhak mencairkan dana PIP, di antaranya:
- Sebelumnya sudah tercatat sebagai peserta didik penerima bantuan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud
- Sudah menerima jadwal pencairan bantuan PIP dari sekolah yang bersangkutan
- Memperoleh notifikasi 'Dana Sudah Masuk atau Cair' pada akun SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id