Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Diperketat! Cek NAMA Penerima Subsidi Bantuan Sosial Selengkapnya di Sini

Minggu 15 Sep 2024, 20:17 WIB
Bansos PKH dan BPNT sebesar Rp2.400.000 per tahun kini diperketat. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Bansos PKH dan BPNT sebesar Rp2.400.000 per tahun kini diperketat. (Dok. Pasuruankab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2024, Kemensos menerapkan aturan yang lebih ketat dalam menyeleksi penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. 

Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. 

DTKS juga menjadi rujukan untuk penyaluran berbagai subsidi pemerintah lainnya, seperti subsidi gas LPG 3 kg, subsidi BBM, subsidi listrik, dan berbagai bentuk bantuan lainnya.

Dengan adanya pengetatan ini, diharapkan bantuan sosial dapat didistribusikan lebih merata dan mencapai masyarakat yang paling membutuhkan. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam DTKS dan lolos melalui verifikasi terbaru, berhak untuk menerima PKH dan BPNT dengan total alokasi bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Nama -nama para penerima ini telah dicatat Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat dicek pada link resmi yang terdapat di artikel ini. 

Proses Verifikasi Data

Validasi data KPM sendiri selalu diupdate atau diperbaharui oleh Kemensos, melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) setiap bulan, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bertujuan untuk mendukung keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Penerima BPNT harus terdaftar dalam DTKS yang terus diperbarui secara berkala. 

  • Nominal bantuan: Rp2.400.000 per tahun, di mana rata-rata KPM mendapatkan Rp200.000 per bulan.
  • Penyaluran: Bantuan ini diberikan dua bulan sekali sebesar Rp400.000 atau tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan bantuan kepada keluarga dengan komponen-komponen yang ditetapkan. 

Komponen KPM PKH yang mendapat bantuan pemerintah terdiri dari anak usia dini, ibu hamil serta menyusui, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat dan lansia, dengan nilai nominal yang berbeda-beda sesuai ketentuan. 

Penyaluran Dana Bantuan BPNT dan PKH

Bantuan sosial BPNT dan PKH disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI). 

Sementara itu, bagi KPM yang tinggal di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), atau daerah dengan keterbatasan akses layanan perbankan, penyaluran saldo dana dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Kriteria Penerima Bantuan Sosial Tahun 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial di tahun 2024, beberapa kriteria yang harus dipenuhi meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di desa atau kelurahan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memeriksa status sebagai penerima bansos pemerintah, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id, pada link https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah penerima mulai dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode captcha yang tersedia.
5. Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.

Panduan Pendaftaran Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Jika Anda belum terdaftar, Anda bisa mengikuti panduan di bawah ini untuk mendaftar bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"

Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

2. Daftar dan Buat Akun Baru 

Setelah mengunduh aplikasi, masukkan data sesuai KTP dan KK, termasuk nama lengkap, alamat, dan nomor telepon yang aktif.

3. Akses Beranda Aplikasi

Masuk ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan."

4. Tambah Usulan Baru

Isi data pribadi dan keluarga yang akan didaftarkan sebagai penerima bantuan.

5. Pilih Jenis Bantuan

Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti BPNT atau PKH.

6. Tunggu Verifikasi  

Setelah mengajukan, tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat mendaftar dan memantau status bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos.

Semoga informasi terkait bantuan sosial BPNT dan PKH dengan total alokasi Rp2.400.000 ini bermanfaat bagi Anda.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update