POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Saldo dana bantuan tersebut bisa diklaim dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi para penerima, tidak ada salahnya untuk segera memeriksa pencairan dana ini.
Mengingat terdapat laporan bahwa beberapa KPM di sejumlah daerah mendapatkan salah satu jenis bantuan yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah bansos yang sangat dinanti, selain Program Keluarga Harapan (PKH).
BPNT dirancang untuk membantu keluarga miskin dan kurang mampu, dengan alokasi dana sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh pemerintah, BPNT disalurkan setiap dua bulan sekali dengan total bantuan sebesar Rp400.000.
Sementara besaran Rp600.000 dibagikan pada KPM untuk penyaluran tiga bulan sekali.
Sehingga jadwal dalam setahun, terdapat empat dan enam kali penyaluran bantuan BPNT.
Pemerintah mengingatkan agar dana bantuan sosial ini digunakan secara bijak untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
Seperti beras, telur, daging, ikan, dan bahan sembako lainnya.
Waktu pencairan dana yang bervariasi di setiap daerah mengharuskan KPM untuk memeriksa status penerimaan secara rutin.
Pengecekan bisa dilakukan dengan praktis dan mudah hanya dengan menggunakan handphone (Hp).
Yakni tinggal mengakses situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Penyaluran BPNT tidak hanya dilakukan melalui KKS dengan kartu ATM bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Diantaranya BRI, Mandiri, BTN, BSI, dan BNI, tetapi juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Akan tetapi, mulai September 2024 ini pemerintah melakukan peralihan pencairan dari PT Pos Indonesia ke KKS.
Menurut status di sistem informasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation), proses peralihan tersebut masih dalam tahap burekol (buku rekening kolektif).
Artinya para KPM sedang dibuatkan buku rekening agar pada masa pencairan lewat KKS bisa berjalan.
Kendati demikian, sebagian penerima manfaat masih mendapatkan penyaluran dana bansos melalui PT Pos Indonesia.
Yaitu hanya KPM dengan cakupan domisili di daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal).
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT
Inilah surat yang harus dipenuhi penerima manfaat untuk mendapatkan dana bansos BPNT:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan NIK E-KTP.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
- Memiliki penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.
- Bukan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak terdaftar sebagai pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.
Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut dan memeriksa status bantuan secara berkala, KPM dapat memastikan bahwa mereka memanfaatkan bantuan sosial ini dengan optimal.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.