POSKOTA.CO.ID - Pimpinan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Anindya Bakrie, Nurdin Halid, menekankan proses dan persyaratan untuk menggelar Munaslub sudah sesuai dengan AD/ART.
"Saya memimpin Munaslub itu betul-betul harus sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi tentang pelaksanaan-pelaksanaan musyawarah di Kadin ini," kata Nurdin usai agenda Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum, di Hotel The St. Regis Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.
Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dalam Munaslub yang dipimpin oleh Nurdin Halid. Munaslub ini digelar di Hotel St. Regis, Jakarta, pada Sabtu, 14 September 2024.
Munaslub tersebut dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, Ketua MPR Bambang Soesatyo, sampai Erwin Aksa.
Dalam Munaslub ini, puluhan perwakilan Kadin Provinsi menyetujui ditunjuknya Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia. Dia menjadi satu-satunya calon pengganti Arsjad Rasjid, ketum Kadin Indonesia periode 2021-2026.
Pergantian Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub disebut-sebut merupakan sikap Kadin dalam menyikapi dinamika yang terjadi di dalam internal organisasi.
Nurdin Sebut Arsjad Rasjid Langgar AD/ART
Terkait hal itu, Nurdin Halid menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Arsjad Rasjid. Salah satunya adalah pasal 14 dalam AD/ART yang menyebutkan bahwa sifat organisasi adalah independen.
"Bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi Kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad. Dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan untuk menggelar Munaslub," ujarnya.
Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan posisi Arsjad Rasjid yang menjadi ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 lalu. Arsjad dianggap tidak bersikap netral dan tidak memenuhi tugasnya sebagai ketum.
Munaslub yang memilih Anindya Bakrie ini memang sempat ditolak. Tetapi tetap dilakukan dan dinilai sah karena telah memenuhi kuorum, yaitu 28 Kadin Provinsi dari total 34 provinsi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.