ilustrasi- 3 risiko yang terjadi jika kamu galbay pinjol. (pexels/mikhail nilov)

EKONOMI

3 Risiko Galbay Pinjol, Awas Kamu Bisa Dilaporin ke OJK!

Minggu 15 Sep 2024, 14:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Galbay Pinjol atau gagal bayar merupakan istilah yang banyak digunakan oleh para pengguna pinjaman online. Simak berikut ini 3 risiko yang terjadi jika kamu galbay pinjol. 

Menggunakan jasa aplikasi pinjol atau pinjaman online menjadi solusi bagi sebagian orang untuk mendapatkan pencairan dana cepat. 

Biasanya orang-orang yang meminjam di aplikasi pinjol ini membutuhkan dana darurat sehingga menggunakan cara singkat untuk mendapatkan dana. 

Namun tidak sedikit orang yang akhirnya menggunakan jasa pinjol ilegal yang akhrinya bisa merugikan di kemudian hari. 

Selain itu jika kamu berencana untuk galbay pinjol mungkin perlu berpikir 2 kali ya. 

Pasalnya ada kerugian yang bisa kamu dapatkan jika galbay pinjol, termasuk membahayakan data pribadi. 

Dilansir dari kanal YouTube NOVA, berikut ini 3 risiko yang perlu kamu terima jika galbay pinjol. 

1. Dilaporkan ke OJK

Seringkali kita menggunakan jasa pinjaman online untuk mendapat dana cepat. Apalagi sampai menggunakan aplikasi ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun jika kamu ingin galbay di aplikasi pinjol perlu pikirkan kembali. Pasalnya bisa jadi kamu yang dilaporkan ke OJK. 

Rekam jejak kredit macet bisa dilaporkan dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK. 

Hal ini bisa sangat merugikan, karena jika kamu di kemudian hari membutuhkan dana maka akan sulit untuk mendapatkan pinjaman, baik itu pinjol maupun jenis pinjaman lainnya. 

2. Utang Semakin Membengkak

Risiko kedua adalah utang yang semakin membengkak ketika galbay pinjol. Meski kamu galbay pinjol, bunga dan dana keterlambatan tetap berjalan dan semakin besar.

Pada akhirnya utang yang kamu miliki di aplikasi pinjol juga akan semakin besar dan menambah tanggungan kamu. 

Apalagi jika kamu menggunakan pinjol ilegal, bisa jadi bunga yang digunakan melebihi aturan hingga 100 persen dari pinjaman. 

Meski begitu, sebenarnya menurut OJK bunga atau denda keterlambatan pinjol yang legal hanya boleh maksimal 0,4 persen perhari. Namun ini akan berbeda dengan pinjol ilegal yang bisa membuat utang kamu semakin membengkak. 

3. Ditetor oleh DC Pinjol

Kemudian risiko yang perlu kamu terima berikutnya adalah mendapatkan teror olegh DC pinjol. 

Jika kredit kamu macet, pihak aplikasi akan melakukan penagihan bukan lagi lewat notifikasi aplikasi, melainkan menggunakan debt collector (DC). 

Nah tak jarang jika kamu menggunakan pinjol ilegal, maka DC akan meneror kamu dengan ancaman sehingga sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. 

Jadi jika kamu berencara untuk galbay pinjol coba pikirkan sekali lagi. Selain 3 risiko kerugian tadi, bisa jadi data pribadi kamu tersebar sehingga membuat lebih banyak kerugian lainnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjolAplikasi Pinjolpinjaman-onlinepinjol ilegalojkGalbay Pinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor