POSKOTA.CO.ID – Galbay atau gagal bayar saat memiliki utang di pinjaman online (Pinjol) bisa dialami siapa saja.
Penyebabnya banyak, yang jelas, para debitur (orang yang berutang) tidak mampu membayar cicilan mereka.
Parahnya lagi, seseorang bisa menjadi galbay dalam waktu singkat karena terjerat utang dari pinjol yang salah alias tak berijin.
Pinjaman online inilah yang kemudian disebut sebagai pinjol ilegal, karena segala proses dan mekanisme yang diterapkan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali menggunakan taktik intimidasi dan ancaman untuk menekan nasabah yang terlilit utang.
Jika Anda berada dalam situasi ini, penting untuk tetap tenang dan mengetahui langkah-langkah yang bisa diambil.
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda mengatasi ancaman dari pinjol ilegal:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Pinjol ilegal kerap mengintimidasi nasabah dengan berbagai ancaman agar segera membayar.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah tetap tenang dan tidak langsung bereaksi terhadap ancaman tersebut. Ambil waktu untuk berpikir dengan jernih sebelum bertindak.
2. Jangan Memberikan Data Pribadi Tambahan
Jika pinjol ilegal meminta informasi lebih lanjut seperti foto, nomor kontak, atau dokumen pribadi lainnya, jangan pernah memberikan data tersebut.
Data pribadi dapat disalahgunakan oleh mereka untuk memeras atau mengancam Anda lebih lanjut.