POSKOTA.CO.ID - Nasabah yang sudah melunasi utang pinjaman online (pinjol) bisa meminta penghapusan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP) agar data tersebut tetap terjaga kerahasiaannya.
Senada dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan dalam aturannya jika penyedia layanan pinjaman, wajib untuk menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah.
Namun untuk menjaga kerahasiaan data NIK KTP, agar tidak disalahgunakan nasabah bisa menghapus data pribadinya dari platform pinjol tersebut, baik secara mandiri maupun meminta pada pihak yang bersangkutan.
Cara Menghapus Data Pribadi dari Platform Pinjol
Untuk menghapus data NIK KTP atau data pribadi di platform pinjol, berikut ini langkah yang bisa dilakukan, yaitu:
- Masuk ke layar menu HP Anda
- Pilih ikon platform pinjol yang sudah dilunasi
- Tahan ikon tersebut dan masuk ke pengaturan izin aplikasi
- Nonaktifkan semua izin aplikasi
- Setelah itu, uninstall aplikasi tersebut
Dengan melakukan uninstall aplikasi pinjol, secara otomatis penyedia pinjaman tersebut tidak bisa mengakses informasi apapun tentang Anda, baik mengirimkan notifikasi penawaran atau apapun yang kemungkinan akan menganggu.
Selain cara penghapusan aplikasi, nasabah juga bisa meminta pihak penyedia pinjaman untuk menghapus data pribadi nasabah.
Biasanya perusahaan penyedia pinjaman yang diawasi oleh OJK, memiliki call center yang dapat membantu nasabahnya terkait hal tersebut.
Nasabah juga bisa memastikan bahwa data pribadinya telah dihapus sepenuhnya dari database platform pinjol tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah agar tidak disalahgunakan.
Kemudian jika ternyata pinjol tersebut masih memiliki akses pada data pribadi nasabah, Anda sebagai nasabah bisa melaporkan langsung kepada OJK.
Laporan mengenai pinjol bisa Anda akses melalui saluran kontak di bawah ini, di antaranya:
- Website: www.ojk.go.id
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 081-157-157-157