Anda Pemilik NIK Ini Bisa Daftar Jadi Penerima Bansos BPNT Rp2.400.000, Usulkan dengan KTP dan KK, Cek Caranya di Sini

Sabtu 14 Sep 2024, 22:18 WIB
Usulkan KTP dan KK Anda sebagai penerima Bansos BPNT Rp2.400.000. (Instagram/@jamiladindahawk)

Usulkan KTP dan KK Anda sebagai penerima Bansos BPNT Rp2.400.000. (Instagram/@jamiladindahawk)

POSKOTA.CO.ID – Selamat! Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) telah resmi terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah. 

Sepanjang tahun 2024, pemerintah menargetkan untuk menyalurkan bantuan ini kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan Dana BPNT 2024

Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun. Penyalurannya dilakukan bertahap:

- Setiap satu bulan: Rp200.000 per bulan.
- Setiap dua bulan: Rp400.000 (dua bulan sekali).
- Setiap tiga bulan: Rp600.000 (tiga bulan sekali).

Dana ini diberikan kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi basis data utama bagi penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Cara Mengajukan Usulan DTKS dengan KTP dan KK

Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS dan ingin mengajukan diri, berikut adalah langkah-langkah pengusulan beserta syarat yang harus dipenuhi:

Persyaratan:

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Mekanisme dan Prosedur Pengusulan:

1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan

Masyarakat yang ingin mengusulkan dirinya sebagai calon penerima DTKS atau bantuan sosial dapat mendaftar di kantor desa atau kelurahan setempat.

2. Input Data oleh Operator Desa

Operator desa akan memasukkan data calon penerima ke dalam sistem yang sudah disediakan oleh pemerintah.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan

Pemerintah desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menilai dan memverifikasi kelayakan calon penerima bantuan.

4. Upload Data ke SIKS-NG  

Data yang sudah diverifikasi akan diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa.

5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten 

Supervisor di tingkat kabupaten akan memeriksa dan mengonfirmasi kelayakan data yang diusulkan.

6. Pengesahan oleh Bupati

Setelah proses verifikasi, data DTKS akan disahkan oleh Bupati dan diunggah kembali ke dalam sistem.

Proses Penyelesaian:

Pengajuan ini biasanya diproses dalam waktu 7-15 hari kerja.

Biaya

Proses pengajuan DTKS gratis. Apabila ada pihak yang meminta biaya, segera laporkan kepada aparat yang berwenang.

Penting untuk Diperhatikan

Pengajuan sebagai calon penerima DTKS tidak menjamin langsung mendapatkan bansos. Semua data calon penerima harus melewati proses verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.

Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat memastikan pengajuan bantuan sosial dilakukan secara tepat, dan bantuan tersebut bisa diterima oleh orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update