POSKOTA.CO.ID – Nama warga yang tercantum pada KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki hak untuk menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.
Bantuan ini diberikan melalui berbagai bentuk, seperti barang, bahan makanan, makanan siap saji, hingga bantuan tunai yang disalurkan melalui saldo rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Himbara.
Bansos BPNT dan PKH
Pemerintah secara rutin menyalurkan dua jenis bantuan sosial utama: Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Alokasi dana tahunan untuk bantuan sosial BPNT dan PKH mencapai Rp2.400.000. Dana ini disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Aceh.
Jadwal pencairan dana dilakukan setiap dua hingga tiga bulan sekali. Berikut adalah rincian dana Bansos BPNT dan PKH per tahap.
BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima Rp200.000 per bulan.
Apabila penyaluran dilakukan dua bulan sekali, jumlah bantuan yang diterima adalah Rp400.000, sementara jika disalurkan tiga bulan sekali, jumlah yang diterima mencapai Rp600.000.
PKH
KPM PKH yang terdiri dari penyandang disabilitas berat atau lansia juga menerima Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan dilakukan dengan pola yang sama, yakni Rp400.000 untuk penyaluran dua bulan sekali dan Rp600.000 untuk penyaluran tiga bulan sekali.
Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Pada periode September-Oktober 2024, pencairan Bansos melalui KKS, baik untuk PKH maupun BPNT, belum sepenuhnya tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
Meskipun belum ada kepastian apakah pencairan mencakup satu atau dua bulan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa bantuan biasanya disalurkan setiap dua bulan.