POSKOTA.CO.ID – Nama yang tercantum pada KTP Elektronik (E-KTP) bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Verifikasi juga dilakukan terhadap data yang ada di Kartu Keluarga (KK) penerima, yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Peruntukan Bansos BPNT
BPNT diberikan untuk membantu keluarga yang termasuk dalam kategori kurang mampu atau rentan secara ekonomi.
Setiap penerima bantuan ini wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diatur oleh pemerintah.
Penyaluran Dana BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, penerima akan mendapatkan Rp400.000, sedangkan jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
Setiap penerima bantuan wajib melalui proses verifikasi dan validasi secara berkala, yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Tahapan Penyaluran BPNT
BPNT disalurkan secara bertahap, dengan dua opsi penyaluran. Jika disalurkan setiap dua bulan, akan ada enam kali penyaluran dalam setahun.
Namun, jika disalurkan setiap tiga bulan, maka hanya akan ada empat kali penyaluran dalam satu tahun.
Bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Untuk KPM yang tinggal di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.