Ilustrasi Pertimbangkan 3 Hal Ini dengan Matang sebelum Lakukan Pinjol Agar Tidak Galbay dan Dikejar Debt Collector (freepik)

EKONOMI

Sebelum Berani Pinjol, Pertimbangkan 3 Hal Ini dengan Matang Agar Tidak Galbay dan Dikejar Debt Collector

Jumat 13 Sep 2024, 22:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol masih tak bisa lepas dari kehidupan masyarakat meski sudah banyak imbauan untuk menghindarinya.

Pinjol masih tetap diminati karena sebagian masyarakat masih menganggap bahwa melakukan pinjaman online merupakan alternatif paling cepat dan mudah.

Padahal, ada banyak sekali keburukan hingga kerugian yang bisa timbul akibat dari melakukan pinjol.

Bunga pinjaman yang terlalu mencekik tak jarang menimbulkan masalah bagi nasabah pinjol di kemudian hari.

Dari mulai teror debt collector hingga ancaman masuk daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jika galbay alias gagal bayar.

Seperti diketahui, apabila nasbah pinjol sampai masuk daftar hitam OJK akibat macet dalam melakukan pembayaran atau galbay, maka ia akan mengalami kesulitan di masa depan jika ingin melakukan pinjaman melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.

Sementara jika sampai terjebak utang di pinjol ilegal, nasabah akan terus diganggu oleh DC yang bertindak tanpa etika ketika melakukan penagihan,

Perlakuan intimidatif hingga ancaman disebarluaskan data pribadi menjadi beberapa ciri khas DC pinjol ilegal pada saat menagih tunggakan terhadap debitut. 

Tentu saja kondisi demikian bisa membawa guncangan psikologis dalam diri nasabah akibat tunggakan pinjol yang membengkak.

Untuk itu, perlu pemikiran yang bijak sebelum memutuskan untuk berani melakukan pinjaman online, sekalipun di paltform resmi yang terdaftar di OJK.

Sebab, suku bunga di setiap platform pinjol akan terus dihitung setiap hari selama nasabah belum melunasi utangnya.

Intinya, melakukan pinjaman online sangatlah tidak disarankan, sebab di sana ada banyak celah yang bisa membawa kerugian bagi Anda.

Agar tidak sampai tergoda melakukan pinjaman online, sebaiknya perlu pertimbangkan beberapa hal berikut.

3 Hal yang Pelru Dipertimbangkan Sebelum Nekat Melakukan Pinjol

1. Pahami Kebutuhan Finansial

Anda harus mempertimbangkan secara teliti dalam mengambil pinjaman, untuk keperluan apa dan seberapa penting.

Jika kondisinya tidak mendesak, sebaiknya jangan sampai melakukan pinjaman online meskipun di platform atau aplikasi resmi.

2. Bersikap Kritis terhadap Tawaran Pinjaman

Berhati-hati dengan tawaran pinjaman yang tidak masuk akal dan cenderung sangat mudah. 

Biasanya, penyedia pinjol-pinjol ilegal akan menawarkan kemudahan dalam meminjam uang dari mereka tanpa harus memenuhi banyak syarat.

3. Cari Tahu Reputasi Penyedia Pinjaman

Pastikan riset perusahaan pinjol dan lihat berbagai testimoni pengguna yang sudah pernah melakukan peminjaman.

Hal ini ditujukan agar Anda mendapatkan gambaran dan mengetahui reputasi perusahaan pinjol tersebut apakah baik atau buruk.

Itulah setidaknya hal-hal yang mesti Anda pertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pinjaman online agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari seperti galbay dan jadi kejaran debt collector.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolGalbaydebt collectordcojk

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor