POSKOTA.CO.ID - Saking tingginya minat masyarakat terhadap pinjaman online, muncullah sejumlah pinjol ilegal yang memanfaatkan kesempatan.
Pinjol ilegal biasanya membujuk calon nasabah dengan menawarkan pinjaman cepat cair tanpa persyaratan ribet.
Bahkan, ada beberapa layanan pinjol yang tidak mengharuskan nasabahnya memberikan informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Padahal, perusahaan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan dan syarat ketat, termasuk permintaan informasi pribadi.
Hal tersebut ditujukan untuk memvalidasi serta memverifikasi keakuratan data debitur agar tidak terjadi penipuan.
Pinjol resmi di bawah naungan OJK akan memberikan perlindungan data pribadi sehingga meskipun informasi KTP, nomor telepon, hingga nomor rekening diberikan, data pribadi nasabah bakal tetap terjaga.
Lalu, bagaimana dengan pinjol yang menawarkan pencairan dana tanpa harus menyertakan KTP dari nasabahnya?
Sekilas mungkin tampak mudah, tetapi di balik itu ada banyak risiko yang justru mengancam nasabah. Apa saja?
4 Risiko Pinjol Tanpa KTP
1. Sulit Mendapatkan Perlindungan Hukum
Melakukan pinjaman online tanpa KTP akan berdampak pada sulitnya mendapatkan perlindungan secara hukum.
Anda perlu tahu bahwa plaform pinjaman online tanpa KTP kerap kali masuk golongan ilegal alias tidak punya legalitas dan tidak transparan.