Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya. (Poskota/Pandi)

Kawal Pemilu

KPU Jakarta: Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Tidak Langgar Aturan

Kamis 12 Sep 2024, 17:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menanggapi munculnya gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan gerakan coblos tiga paslon tidak melanggar aturan selama itu murni dari gerakan masyarakat.

"Tapi kalau dalam konteks itu ada unsur pemberian materi, pemberian uang untuk mengajak tidak memilih atau menjadikan suara tidak sah, itu bisa masuk kategori pidana," kata Dody kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.

Dody menuturkan KPU Jakarta tak mengkhawatirkan soal gerakan coblos tiga paslon tersebut. Pasalnya KPU Jakarta sendiri menilai masyarakat Jakarta sudah cukup rasional.

"Di Jakarta ini pemilihnya rasional dan heterogen sempurna, elemen masyarakat sangat banyak," kata Dody.

Menurutnya, sosialisasi yang berjalan akan membuat masyarakat Jakarta bisa menentukan pilihan secara rasional.

"Dengan sosialisasi lalu kemudian 25 September mulai kampanye kita yakin bahwa nanti masyarakat akan ada kedekatan dengan pemilih sehingga masyarakat bisa akan menentukan secara rasional," sambungnya.

Meski ada gerakan coblos tiga paslon, dia mengatakan, KPU Jakarta akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menentukan hak pilih dengan cara mencoblos. (Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Pilkada JakartaKPU JakartaDody Wijayagerakan coblos tiga paslon

Pandi Ramedhan

Reporter

Umar Mukhtar

Editor