3 Paslon Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan

Jumat 13 Sep 2024, 14:01 WIB
Timses masing-masing paslon di KPU DKI Jakarta. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Timses masing-masing paslon di KPU DKI Jakarta. (Poskota/Pandi Ramedhan)

POSKOTA CO.ID - KPU DKI Jakarta menyatakan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang berlaga di Pilkada Jakarta memenuhi syarat secara administrasi.

Hal itu setelah tim masing-masing bapaslon memanfaatkan waktu perbaikan yang diberikan oleh KPU DKI Jakarta.

"Ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari kepada wartawan di kantornya, Jumat, 13 September 2024.

Setelah syarat administrasi terlewati, selanjutnya KPU DKI akan membuka tahapan yaitu tanggapan masyarakat mulai 15 sampai 18 September 2024.

"Nanti dari hasil yang sudah kami sampaikan ini, silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," jelas Astri.

Setelah tanggapan masyarakat berakhir, KPU DKI memiliki waktu tiga hari untuk menelaah jika memang ada tanggapan yang masuk.

Selanjutnya pada 22 September, KPU DKI menetapkan secara resmi ketiga paslon sebagai Cagub dan Cawagub DKI Jakarta.

Sedangkan kampanye akan digelar pada 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.

Diketahui, Pilkada Jakarta akan diikuti oleh tiga paslon. Pasangan pertama yakni yang diusung oleh PDIP dan Hanura, Pramono Anung-Rano Karno.

Kemudian Kamil-Suswono diusung koalisi KIM plus. Lalu Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dari jalur independen.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

Menuju Multipartai Sederhana

Sabtu 14 Sep 2024, 04:16 WIB
undefined

Obrolan Warteg:Relawan Kotak Kosong

Selasa 17 Sep 2024, 06:56 WIB
undefined

News Update