POSKOTA.CO.ID - Kehadiran bantuan sosial (bansos) paling dinanti oleh masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan untuk membantu menopang kebutuhan sehari-hari penerima manfaat tersebut.
Di mana bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan sosial secara finansial.
Sejak awal Januari 2024, BPNT telah mulai dilaksanakan.
Setiap KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan dukungan dana dari pemerintah.
Adapun nominal saldo yang didapat penerima manfaat ini yakni sebesar Rp200 ribu setiap bulan.
Untuk penyaluran bantuan selama dua bulan, penerima akan mendapatkan total Rp400 ribu.
Jika bantuan diberikan selama tiga bulan, total yang diterima mencapai Rp600 ribu.
Maka dalam satu tahun, setiap keluarga manfaat mendapatkan total bantuan sebesar Rp2.400.000.
Pemerintah menganjurkan agar dana bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, seperti membeli beras, minyak, terigu, gula, dan bahan makanan pokok lainnya.
Proses penyaluran BPNT dilakukan dengan dua mekanisme.
Pertama, melalui PT Pos Indonesia, dan kedua, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi penerima yang memiliki KKS, kartu tersebut dapat digunakan untuk menarik tunai di ATM bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Nagat).
Antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Untuk mengetahui apakah BPNT sudah cair, Anda dapat memeriksa status bantuan dengan mengunjungi ATM terdekat atau memeriksa status secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Cara Mengecek Status Penerima BPNT 2024
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi browser seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox di ponsel Anda.
2. Kunjungi situs resmi Kemensos.
3. Pilih opsi sesuai dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
4. Masukkan nama penerima manfaat pada kolom yang disediakan.
5. Masukkan kode captcha yang muncul.
6. Klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan proses pengecekan.
Jika status Anda menunjukkan "Ya" dengan keterangan "Proses Bank Himbara" dan periode "Juli-September 2024", maka Anda berhak menerima saldo dana BPNT.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.