Penagihan seharusnya dilakukan dengan mengingatkan nasabah secara sopan, menghubungi kontak orang terdekat, atau mendatangi rumah debitur.
2. Laporan ke OJK
Nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan oleh pihak pinjol ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
3. Masa Penagihan
Masa penagihan utang pinjol legal dibatasi maksimal hingga 90 hari.
4. Sanksi
Jika terjadi pelanggaran dalam penagihan, OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan memberikan sanksi kepada pihak pinjol.
5. Laporan ke Polisi
Jika proses penagihan dari Debt Collector mengganggu atau melanggar aturan, nasabah memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Meskipun Anda gagal bayar di 10 atau bahkan 20 pinjol sekaligus, hal tersebut tidak akan membuat Anda masuk penjara atau mendapatkan hukuman berat.
Yang terpenting adalah tetap tenang dan menjaga kesehatan mental agar tidak terpengaruh oleh ancaman yang mungkin diberikan oleh Debt Collector.
Percayalah bahwa semuanya akan baik-baik saja, dan selalu niatkan untuk memperbaiki situasi di masa depan.