Begini Tips Agar Tetap Aman dari DC Meskipun Galbay Pinjol

Rabu 11 Sep 2024, 11:23 WIB
Walaupun Anda galbay pinjol, ini dia tips untuk tetap aman dari DC. (Foto: Pexels/martproduction)

Walaupun Anda galbay pinjol, ini dia tips untuk tetap aman dari DC. (Foto: Pexels/martproduction)

Penagihan seharusnya dilakukan dengan mengingatkan nasabah secara sopan, menghubungi kontak orang terdekat, atau mendatangi rumah debitur.

2. Laporan ke OJK

Nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan oleh pihak pinjol ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

3. Masa Penagihan

Masa penagihan utang pinjol legal dibatasi maksimal hingga 90 hari.

4. Sanksi

Jika terjadi pelanggaran dalam penagihan, OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan memberikan sanksi kepada pihak pinjol.

5. Laporan ke Polisi

Jika proses penagihan dari Debt Collector mengganggu atau melanggar aturan, nasabah memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Meskipun Anda gagal bayar di 10 atau bahkan 20 pinjol sekaligus, hal tersebut tidak akan membuat Anda masuk penjara atau mendapatkan hukuman berat.

Yang terpenting adalah tetap tenang dan menjaga kesehatan mental agar tidak terpengaruh oleh ancaman yang mungkin diberikan oleh Debt Collector. 

Percayalah bahwa semuanya akan baik-baik saja, dan selalu niatkan untuk memperbaiki situasi di masa depan.

Berita Terkait
News Update