POSKOTA.CO.ID - Anda yang menjadi debitur pinjaman online (pinjol) jangan sampai lengah dan tetap upayakan menjaga data nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam kartu tanda penduduk (KTP), agar tidak disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jika data debitur gagal bayar (Galbay) harus dihapus. Hal itu bertujuan agar penyelenggara pinjol tidak menyalahgunakan data debitur dan menyimpan data debitur.
Selain itu, lembaga pinjol legal harus menjamin keamanan data debitur dan dilarang memberikan atau menginformasikan data tersebut kepada pihak ketiga, terkecuali telah ada persetujuan dengan debitur.
Aturan itu tercatat dalam Peraturan OJK No,77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Aturan tersebut berlaku bagi entitas peminjaman uang dibawah OJK, tetapi aturan ini menjadi tidak berlaku bagi pinjol ilegal dan ini sangat berbahaya bagi keamanan data pribadi Anda.
Sebab, pinjol ilegal ini berpotensi menyalahgunakan data pribadi Anda untuk digunakan aktivitas-aktivitas peminjaman lainnya tanpa persetujuan pemilik data pribadi tersebut.
Oleh karena itu, yang bisa Anda lakukan ialah mengecek secara berkala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, untuk melihat apakah data Anda sesuai atau ternyata ada penyimpangan terkait peminjaman uang.
Cara agar Data NIK KTP Terhapus di Pinjol
Mengutip dari kanal YouTube Kocheng Hoki, berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghapus data NIK KTP atau data pribadi di platform pinjol, yaitu:
Lunasi Pinjaman
Segera lunasi pinjaman Anda dan jangan mengajukan pinjaman baru jika keadaan tidak mendesak.
Dengan begitu penyedia layanan pinjaman uang tidak akan menghubungi Anda dan data Anda sebagai debitur akan terhapus.
Melapor ke OJK
Apabila Anda tidak memiliki pinjaman namun tetap mendapatkan teror dari debt colletor (DC) pinjol, Anda bisa segera melapor ke OJK.