POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih untuk menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan sosial secara daring melalui laman Cek Bansos yang tersedia di artikel ini.
Jika Anda tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak mendapatkan dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara, yang mencakup Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus di Aceh.
Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), penyaluran dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan jaringan kantor pos di seluruh Indonesia.
Dalam penyaluran ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Dana bantuan sosial akan dicairkan setiap dua hingga tiga bulan, dengan jadwal berikut:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Apabila penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, maka jadwalnya akan berlangsung sebagai berikut:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Rincian Dana Bantuan Berdasarkan Kategori Komponen
Bantuan sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan dari PKH untuk KPM dengan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.
Selain itu, PKH juga memberikan bantuan kepada kategori lainnya, seperti anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, serta siswa SD, SMP, hingga SMA.
Berikut rincian bantuan per kategori per tahun:
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000
3. Siswa SD: Rp900.000
4. Siswa SMP: Rp1.500.000
5. Siswa SMA: Rp2.000.000
6. Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp2.400.000
7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000
Kriteria Penerima PKH
Penerima PKH 2024 harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan NIK dan KTP elektronik.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga miskin.
3. Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan dari program BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa status penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi wilayah domisili dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha tanpa spasi.
5. Tekan tombol "Cari Data" untuk memeriksa status penerimaan bantuan sosial.
Demikian informasi terkait bantuan sosial Rp2.400.000 dari program pemerintah. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata Anda pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang memenuhi kategori tertentu sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.