POSKOTA.CO.ID – Ajukan NIK E-KTP Anda untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa saldo dana sebesar Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Periksa syarat yang harus dipenuhi dan panduan pendaftaran bansos pemerintah secara online dalam artikel ini.
Pemerintah menyediakan Bansos BPNT dan PKH untuk mendukung warga yang kurang mampu serta rentan secara ekonomi.
Data NIK dari E-KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta informasi penerima bantuan lainnya, harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Rincian Dana Bansos
Bansos BPNT dan PKH dengan total Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan dari pemerintah.
Jika dihitung per bulan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp200.000 dari BPNT.
Untuk PKH, bantuan Rp2.400.000 diberikan kepada KPM yang tergolong penyandang disabilitas dan lansia selama satu tahun penuh.
Pada Agustus 2024, seluruh penerima bansos telah melalui verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk menerima bansos tahun 2024, penerima harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Terdaftar di desa atau kelurahan sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau program Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.