POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah pada periode Juli hingga September 2024 ini.
Program bansos tersebut dirancang untuk mendukung keluarga kurang mampu melalui penyaluran dana langsung.
Pada alokasi tahap sekarang, bantuan PKH yang disalurkan berjumlah Rp2.400.000.
Total dana itu diberikan pada kategori penerima manfaat lansia dan penyandang disabilitas untuk pencairan selama satu tahun.
Sedangkan per tahap atau per tiga bulan sesuai jadwal pembagian, para kategori penerima itu berhak mendapatkan saldo dana Rp600.000.
Nominal ini diperuntukkan bagi penerima yang telah terdaftar dengan nomor handphone (Hp) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Untuk proses pencairan dana, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat melakukan penarikan di mesin ATM yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank yang terlibat dalam penyaluran tersebut diabtaranya BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri.
Penerima manfaat diharapkan untuk melakukan penarikan dana di ATM sesuai dengan bank penerbit KKS yang dimiliki.
Sebagai contoh, jika KKS berwarna merah putih dikeluarkan oleh Bank BRI, maka penarikan dana harus dilakukan di ATM BRI.
Selain melalui ATM, penyaluran bantuan PKH juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Penerima manfaat diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti foto kopi atau asli KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan saat melakukan pengambilan bantuan.
Surat undangan tersebut mencantumkan informasi mengenai tanggal, waktu, dan alamat kantor Pos tempat pengambilan.
Selain itu, PT Pos Indonesia juga melakukan penyaluran bantuan melalui komunitas atau metode door-to-door (kunjungan rumah).
Metode kunjungan rumah ini khusus diperuntukkan bagi lansia yang tidak dapat bepergian, penerima manfaat yang sakit, penyandang disabilitas, serta individu dengan mobilitas terbatas.
Melalui berbagai metode ini, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial PKH dapat menjangkau semua penerima manfaat dengan efektif dan sesuai kebutuhan mereka.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP Elektronik.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bansos PKH, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.
- Kunjungi laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data NIK KTP.
- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.
- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.
- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.
Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dilengkapi periode tertulis "Juli-September 2024”, maka Anda berhak meneDISCLAIMERrima saldo dana bansos PKH.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.