Cek cara daftar bansos BPNT Rp2.400.000 menggunakan NIK KTP dan KK. (Humas Pemkab Tegal)

EKONOMI

SELAMAT, Nama Anda Berikut Nik e-KTP dan KK Ini Terpilih sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 Lewat Bantuan Sosial BPNT, Simak Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos Pemerintah

Minggu 08 Sep 2024, 22:35 WIB

POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) telah terdaftar sebagai penerima dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah.

Sepanjang tahun 2024, pemerintah menargetkan untuk menyalurkan bantuan ini kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Setiap KPM akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan pencairan bertahap setiap satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan sekali, masing-masing sebesar Rp200.000 per bulan. 

Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, jumlah yang diterima adalah Rp400.000, sedangkan jika setiap tiga bulan, KPM akan menerima Rp600.000.

Bantuan ini diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Mengajukan Usulan DTKS dengan KTP dan KK

Bagi yang ingin terdaftar dalam DTKS, berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi:

Persyaratan:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK

Mekanisme dan Prosedur Pengusulan:

1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan

Warga yang ingin diusulkan sebagai calon penerima DTKS atau bansos harus mendaftar di kantor desa atau kelurahan setempat.

2. Input Data oleh Operator Desa  

Operator desa akan memasukkan data calon penerima ke dalam sistem yang telah ditentukan.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan 

Pemerintah desa/kelurahan akan mengadakan rapat untuk memverifikasi kelayakan calon penerima.

4. Upload Data oleh Operator Desa

Data yang telah diverifikasi akan diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten

Supervisor kabupaten akan memeriksa dan menyetujui data yang diajukan.

6. Pengesahan oleh Bupati

Bupati akan mengesahkan data DTKS yang kemudian akan diunggah kembali ke sistem.

Proses Penyelesaian

Pengajuan ini akan diproses dalam waktu 7-15 hari kerja.

BIAYA GRATIS

Pengajuan DTKS dan bansos ini tidak dikenakan biaya. Jika ada pihak yang meminta bayaran, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Penting untuk Dipahami Masyarakat

Pengusulan DTKS tidak menjamin langsung menjadi penerima bansos. Data harus melalui verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa pengajuan bantuan berjalan dengan baik dan benar-benar diterima oleh yang membutuhkan.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanbansosBantuan sosialBantuan Pangan Non TunaiBPNTKartu Keluarga

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor