POSKOTA.CO.ID - Nama pada NIK KTP dan KK ini masuk daftar penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 yang cair dari subsidi bantuan sosial BPNT 2024. Ternyata begini cara klaimnya.
Bantuan sosial dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 dengan nominal mencapai Rp2.400.000 per tahun bisa didapatkan oleh nama di NIK KTP dan KK yang berhasil terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nama yang terdaftar di DTKS secara otomatis dipilih sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari kategori keluarga kurang mampu atau miskin.
Setiap KPM yang berhasil terdata akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang nantinya pencairan akan melalui rekening KKS yang terhubung dengan Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri).
Pembagian saldo dana bantuan dari BPNT 2024 dilakukan setiap bulan dengan total Rp200.000 atau per dua bulan sekali Rp400.000.
Tahun 2024 ini terdapat enam tahap penyaluran kepada masing-masing KPM. Saat ini prosesnya telah memasuki tahap ke-5 alokasi September dan Oktober.
Untuk mengetahui status terdaftar penerima bantuan, Anda bisa cek lewat laman resmi Kementerian Sosial di Cekbansos.kemensos.go.id. Simak caranya di sini sebagai berikut:
Cek Status Penerima Manfaat Bansos BPNT 2024!
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama dan alamat sesuai dengan data di KTP
- Isi kode “Capthca” yang muncul di halaman layar paling bawah
- Kemudian klik tombol “Cari Data”
- Apabila dinyatakan sebagai penerima bantuan, nantinya akan muncul tanda sebagai status pencairan ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.
Dalam proses penyalurannya terbagi menjadi dua cara pencairan yaitu, penerima yang memiliki rekening KKS akan dilakukan pencairan setiap dua bulan sekali.
Sedangkan untuk KPM yang belum memiliki KKS maka pencairan bisa diakses melalui PT Pos Indonesia dengan pencairan setiap tiga bulan sekali.
Progam BPNT 2024 ini adalah bantuan resmi yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan yang layak.
Penyalurannya dilakukan secara langsung melalui sistem non tunai kepada setiap penerima manfaat yang nama di NIK KTP dan KK terdaftar di DTKS sebagai KPM.