POSKOTA.CO.ID – Ajukan NIK E-KTP Anda untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa saldo dana sebesar Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Periksa syarat yang harus dipenuhi dan panduan pendaftaran bansos pemerintah secara online dalam artikel ini.
Pemerintah menyediakan Bansos BPNT dan PKH untuk mendukung warga yang kurang mampu serta rentan secara ekonomi.
Data NIK dari E-KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta informasi penerima bantuan lainnya, harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Rincian Dana Bansos
Bansos BPNT dan PKH dengan total Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan dari pemerintah.
Jika dihitung per bulan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp200.000 dari BPNT.
Untuk PKH, bantuan Rp2.400.000 diberikan kepada KPM yang tergolong penyandang disabilitas dan lansia selama satu tahun penuh.
Pada Agustus 2024, seluruh penerima bansos telah melalui verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk menerima bansos tahun 2024, penerima harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Terdaftar di desa atau kelurahan sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau program Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Metode Pencairan Dana Bansos
Dana bansos dapat dicairkan melalui dua metode:
- Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Himbara: Dana akan disalurkan melalui KKS.
- Melalui Kantor Pos: Bagi KPM yang tidak memiliki KKS dari bank Himbara dan berdomisili di daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Panduan Mendaftar Bantuan Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut adalah langkah-langkah mendaftar sebagai penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos, berdasarkan informasi dari laman Indonesia.go.id:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
2. Registrasi dan Buat Akun
Setelah menginstal aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Masukkan data pribadi secara lengkap, termasuk nama, alamat, dan nomor telepon yang aktif.
3. Akses Beranda Aplikasi
Setelah berhasil masuk, pilih opsi "Daftar Usulan" di halaman beranda.
4. Tambah Usulan Baru
Klik "Tambah Usulan" untuk memulai pendaftaran. Isi data pribadi dan anggota keluarga sesuai yang diminta.
5. Pilih Jenis Bantuan PKH atau BPNT
Pilih jenis bantuan yang akan diajukan, apakah PKH, BPNT, atau yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu Verifikasi
Setelah semua data terdaftar, proses verifikasi dan validasi oleh pihak terkait akan berlangsung.
Demikian informasi mengenai cara mendaftar bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000 secara online, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Anda dan pemilik NIK E-KTP penerima bansos dalam judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.