Nama dan NIK di e-KTP Ini Penuhi Kriteria Penerima Bantuan Sosial Rp600.000 Jenis Program BPNT, Cek Selengkapnya di Sini

Minggu 08 Sep 2024, 23:06 WIB
Bantuan sosial Rp600.000 jenis program Bantuan Pangan Non Tunai didapat Nama dan NIK di e-KTP yang memenuhi kriteria. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

Bantuan sosial Rp600.000 jenis program Bantuan Pangan Non Tunai didapat Nama dan NIK di e-KTP yang memenuhi kriteria. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pada bulan September 2024, saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kembali kepada penerima manfaat.

Program bantuan sosial (bansos) ini mencakup nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat menarik dana tersebut melalui sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank yang dimaksud meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Mandiri.

Besaran bantuan yang disalurkan adalah Rp200.000 per bulan.

Namun, pembagian bansos BPNT dilakukan secara rutin setiap dua bulan sekali dengan total Rp400.000 atau setiap tiga bulan sekali dengan total Rp600.000.

KPM yang memiliki KKS berhak menerima nominal Rp600.000, sementara Rp400.000 disalurkan kepada penerima manfaat melalui PT Pos Indonesia.

Program BPNT dirancang untuk membantu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Pemerintah mengimbau agar saldo dana yang diterima digunakan untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari, seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya.

Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial BPNT pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP Elektronik.

2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2024

1. Lewat Situs Kemensos

Apabila ingin mengetahui apakah nama Anda termasuk sebagai penerima manfaat, silahkan  langsung cek bansos dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu ikuti arahan untuk mengisi data yang tertera pada kolom, antara lain:

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda.

- Kemudian ketikkan nama Anda sesuai KTP.

- Dilanjutkan dengan ketuk Captcha atau kode huruf.

- Lantas klik "Cari Data".

Harap dicatat, pengisian harus sesuai dengan KTP dan lokasi  Anda sebagai penerima.

Pasalnya cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi.

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs, status penerima bansos BPNT dapat ditelusuri lewat aplikasi Cek Bansos.

Berikut langkah-langkah mengecek PKH melalui aplikasi Cek Bansos.

Di bawah ini panduan untuk Anda yang belum memiliki aplikasi:

- Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Appstore atau Playstore pada perangkat Smartphone.

- Selanjutnya pilih menu "Buat Akun Baru".

- Silahkan isi kolom yang tersedia sesuai dengan perintah.

- Setelah itu, data data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

Pada langkah kedua, jika akun telah terverifikasi maka aplikasi Cek Bansos sudah bisa digunakan. Berikut caranya:

- Buka Aplikasi "Cek Bansos".

- Lalu pilih menu login. Masukan username Anda dan password dengan benar.

- Klik menu "Cek Bansos" dan lengkapi data diri sesuai KTP.

- Setelah itu pilih opsi "Cari Data" dan sistem akan menampilkan nama penerima bansos BPNT.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update