apakah benar DC pinjol bulan depan tak bisa menagih nasabah? (pixabay/Mohammed_hassan)

EKONOMI

Mulai Bulan Depan DC Pinjol Dilarang Menagih Apakah Benar? Ini Faktanya

Minggu 08 Sep 2024, 20:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Beredar informasi bahwa bulan depan DC pinjol dilarang menagih kepada nasabah, lantas apakah informasi ini benar adanya? Cek informasinya di sini. 

Masyarakat sekarang ini mengenal aplikasi pinjol atau pinjaman online sebagai platform untuk mendapatkan dana cepat. 

Tren penggunaan aplikasi pinjol ini bahkan sudah menjamur dimana bisa mencairkan dana dengan hitungan menit saja dengan syarat yang mudah. 

Biasanya syarat yang digunakan untuk mengajukan pinjaman online adalah data pribadi, diantaranya seperti NIK dan KTP. 

Namun ini juga menimbulkan kekhawatiran apabila terjadi gagal bayar dari pengguna karena tak sanggup memenuhi kewajiban. 

Bisa jadi para nasabah akan mendapatkan tagihan melalui debt collector (DC) yang dianggap meresahkan. 

Meski begitu, sebenarnya DC ini hanya menjalankan tugasnya untuk menuntut kewajiban dari nasabah untuk membayar cicilan yang telah diajukan. 

Namun seringkali banyak terjadi memang penagihan melalui DC ada saja yang disertai ancaman seperti menyebarkan data pribadi dan lainnya yang banyak tersebar kontennya di internet. 

Oleh karena itu, kabar bahwa "mulai bulan depan DC pinjol tak bisa menagih" menjadi kabar baik bagi sebagian pengguna yang galbay setelah mengajukan pinjol. Lantas apakah informasi ini benar adanya? 

Benarkah Mulai Bulan Depan DC Pinjol Dilarang Menagih?

Menurut penjelasan yang disampaikan melalui salah satu unggahan video YouTube Fintech ID beberapa waktu lalu, disebtukan bahwa kabar tersebut adalah informasi palsu. 

Bahwa untuk penagihan melalui DC pinjol dibatalkan ini sebenarnya tidak ada aturannya dan kemungkinan akan tetap berlaku. 

Ini karena tujuannya sendiri memang untuk menagih kewajiban nasabah untuk membayar cicilan yang telah diajukan oleh pengguna aplikasi pinjol. 

"Jadi informasi yang berkaitan dengan bulan depan bulan depan, itu palsu, gak ada aturannya, gak ada informasinya, jangan percaya begitu aja," jelas dalam video. 

Meski begitu dari rumor tersebut bisa diambil sisi positif bahwa nasabah tidak perlu takut dengan DC selama pinjol yang digunakan itu legal dan diawasi OJK. 

"Tapi kita bisa ambil sisi positifnya, kita gak perlu takut terkait masalah seperti ini, tak perlu cemas, karena intinya galbay pinjol selama itu pinjol legal, inshaallah akan aman," lanjut penjelasan video. 

Poinnya adalah bagaimana cara memilih aplikasi pinjol yang ingin digunakan telah legal secara resmi dan diawasi olehg Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Penting untuk menggunakan aplikasi legal ini tentunya untuk mendapatkan jaminan informasi dan data pribadi bisa dijaga dengan aman. 

Adapun untuk galbay sendiri tentunya merupakan tanggung jawab pengguna. Selama bisa memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disetujui saat pengajuan, sebenarnya tidak ada alasan untuk takut dengan penagihan dari DC pinjol. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjolpinjaman-onlinedc pinjolAplikasi Pinjolaplikasiojk

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor