POSKOTA, CO.ID- Saatnya waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Mulai kenali ciri-cirinya, bahaya hingga cara hindari diri anda dari para Debt Collector (DC) lapangan dari sekarang.
Di era digital yang semakin berkembang, kebutuhan akan akses finansial secara cepat kian meningkat. Hal ini dimanfaatkan oleh banyak perusahaan fintech untuk menawarkan layanan pinjaman online (pinjol).
Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Banyak kasus di mana masyarakat terjebak dengan iming-iming pinjaman mudah tanpa syarat.
Pinjol ilegal kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, menawarkan kemudahan yang berujung pada tekanan keuangan dan intimidasi. Mulai dari bunga yang mencekik hingga ancaman DC lapangan (debt collector).
Namun justru berakhir dengan jeratan bunga tinggi dan ancaman dari debt collector (DC) lapangan. Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, penting untuk mengetahui ciri-ciri, bahaya yang mengintai, dan cara melindungi diri.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya memiliki beberapa tanda yang jelas. Berikut beberapa ciri yang perlu diwaspadai:
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol yang legal harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa mengecek daftar pinjol resmi melalui website atau aplikasi OJK.
2. Proses Cepat Tanpa Verifikasi
Pinjol ilegal sering kali menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat tanpa verifikasi dokumen yang memadai, seperti identitas diri atau bukti penghasilan.
3. Bunga dan Denda yang Tinggi
Suku bunga yang ditawarkan pinjol ilegal sering kali sangat tinggi dan tidak transparan. Mereka juga mengenakan denda yang besar jika terjadi keterlambatan pembayaran.
4. Akses Data Pribadi Tanpa Izin
Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses ke data pribadi di ponsel anda, seperti kontak, galeri foto, dan pesan. Ini digunakan untuk mengintimidasi peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran.