POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Jumat 6 September 2024, terpantau sejumlah bantuan sosial (Bansos) kembali dicairkan oleh pemerintah dengan perantara pihak penyalur, baik secara tunai maupun non-tunai melalui rekening bank.
Salah satu bantuan yang sudah mulai diterima masyarakat adalah BLT (Bantuan Langsung Tunai) dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.200.000, yang dikenal sebagai BLT Miskin Ekstrem atau BLT Dana Desa.
Pencairan bantuan ini dilakukan pada beberapa daerah dengan mekanisme yang berbeda-beda.
BLT Dana Desa memiliki jumlah yang bervariasi, bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah desa.
Dalam hal penyalurannya, setiap desa memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme, baik secara bulanan, dua bulanan, maupun per triwulan.
Dinukil dari situs sungaiduo.desa.id, jika calon penerima memenuhi kriteria namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bantuan tetap dapat diberikan tanpa harus mengurus KTP terlebih dahulu.
Namun, penerima bantuan ini harus tinggal di desa yang bersangkutan dan mencantumkan alamat lengkapnya.
Nominal BLT Dana Desa yang Berbeda-beda
Perbedaan nominal bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebabkan oleh kebijakan desa masing-masing terkait pencairan.
Berikut rincian pencairan yang dilakukan pada bulan September ini, seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos:
- Rp300.000
Dicairkan oleh desa yang memilih untuk menyalurkan bantuan secara bulanan. Alokasi ini berlaku untuk tahap kesembilan pada bulan September 2024.
- Rp600.000
Diberikan oleh desa yang mencairkan bantuan setiap dua bulan, dengan alokasi untuk bulan Juli-Agustus atau Agustus-September.
- Rp900.000
Untuk desa yang mencairkan BLT per triwulan, yakni untuk periode Juli-September.
- Rp1.200.000
Diberikan oleh desa yang memilih untuk mencairkan bantuan selama empat bulan sekaligus, yakni dari Juni hingga September.
Kategori Penerima BLT Dana Desa
Tidak semua warga masyarakat bisa mendapatkan BLT Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem ini.
Hanya warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem yang berhak menerima bantuan tersebut, dan berdasarkan penilaian dan keputusan masing-masing desa.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat BLT Dana Desa adalah:
- Masuk dalam golongan miskin ekstrem, yang berarti memiliki kondisi ekonomi yang sangat rentan.
- Belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah dalam program lain. Kriteria ini menjadi prioritas utama dalam menentukan penerima bantuan.
Pencairan BLT Dana Desa diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang tergolong miskin ekstrem.
Penyaluran bantuan sosial BLT tersebut harus dipantau oleh pihak terkait untuk memastikan kelancaran distribusi dan tepat sasaran.
DISCLAIMER: Anda pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang memenuhi kategori tertentu sebagai penerima BLT Dana Desa, seperti yang dijelaskan dalam artikel.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini kebijakan masing-masing pemerintah desa. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.