Ilustrasi Saldo dana bansos PKH untuk kategori ibu hamil dan balita (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Saldo Bansos PKH Rp3.000.000 Berhak Diterima KPM dengan Kategori Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarkan Nomor Induk Kependudukan untuk Jadi Penerima

Jumat 06 Sep 2024, 23:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki beberapa komponen dengan kriteria tertentu yang dapat masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Komponen ibu hamil dan balita menjadi dua kategori yang diprioritaskan menerima dana bantuan sosial PKH dengan kriteria-kriteria tersendiri.

Dana bansos bagi ibu hamil dan balita diberikan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari bagi masing-masing kriteria.

Sebelum dinyatakan layak menerima bansos PKH, setiap KPM akan melewati proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keakuratan informasi.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kriteria dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.

Berapa Nominal Saldo Bansos PKH yang akan Diterima Ibu Hamil dan Balita?

Untuk KPM komponen ibu hamil dan balita, saldo dana yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Pencairan saldo bansos PKH dapat dilakukan langsung di Kantor Pos, penyaluran dari PT Pos Indonesia ke komunitas, hingga penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat (door to door). 

Selain itu, penyaluran juga bisa melalui rekening ATM Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

Namun, ibu hamil dan balita yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri, yakni: 

1. Kehamilan Maksimal yang Dihitung: Untuk tahun 2024, pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil hanya diperuntukkan bagi kehamilan maksimal kedua. 

Ibu hamil yang sudah lebih dari dua kali tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos ini.

2. Usia Balita yang Mendapatkan Bantuan: Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun.

Balita yang berusia 7 tahun atau lebih tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.

Sementara untuk dapat menerima bantuan dari PKH untuk komponen ibu hamil dan balita, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Jadi Penerima Bansos PKH 2024

1. Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.
2. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
5. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
6. Berasal dari keluarga kurang mampu.

Jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri dengan cara di bawah ini:

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

• Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.

• Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.

• Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.

• Klik opsi “Tambah Usulan”.

• Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.

• Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

• Selesai.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

• Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

• Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.

• Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.

• Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

• Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.

• Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial

Para penerima manfaat PKH untuk komponen ibu hamil dan balita diharapkan dapat secara bijak dalam mengelola dana bansos yang diterima untuk kesejahteraan keluarga.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo bansosProgram Keluarga Harapanpkhdana bansosbansosnomor induk kependudukan

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor