POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memperhatikan hal berikut agar dapat menerima saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dianggarkan cair Rp750.000.
Anggaran tersebut merupakan bantuan yang diberikan kepada KPM yang mempunyai komponen ibu hamil atau anak balita.
Bantuan diberikan Rp3.000.000 dalam satu tahun. Apabila terdapat 4 tahap pencairan maka setiap komponen akan menerima dana bansos sebesar Rp750.000.
Berikut merupakan ketentuan KPM PKH untuk mendapatkan pencairan dana bansos Rp750.000 atau jumlah lainnya:
1. Memastikan Status Kepesertaan
KPM harus memastikan bahwa mereka masih terdaftar sebagai penerima manfaat PKH. Status kepesertaan bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
KPM yang tidak memenuhi syarat lagi atau datanya tidak diperbarui dapat dicabut dari program PKH.
Cek status Anda secara rutin dan pastikan seluruh informasi kependudukan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah sesuai.
2. Perbarui Data Secara Berkala
KPM yang mengalami perubahan kondisi keluarga, seperti kelahiran, pindah tempat tinggal, atau perubahan ekonomi, harus segera melaporkan perubahan data kepada pendamping PKH atau aparat desa setempat.
Data yang tidak sesuai dapat menghambat proses pencairan dana dan bisa saja Anda tidak lagi menerima pencairan di tahap yang akan datang.
Segera laporkan apabila terdapat perubahan data keluarga ke kantor desa/kelurahan atau kepada pendamping sosial yang bertugas di wilayah Anda.
3. Pemenuhan Syarat dan Kewajiban KPM PKH
PKH memiliki komponen yang harus dipenuhi oleh KPM agar dana bisa dicairkan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain: