Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), saldo dana bansos Rp2.400.000 akan diberikan kepada NIK KTP tertentu yang terdaftar di DTKS. (Doc.Kemensos)

EKONOMI

NIK KTP Ini Telah Terdaftar di DTKS sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Subsidi Pemerintah, Cek Jadwal Pencairan PKH Secara Online

Kamis 05 Sep 2024, 10:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan tercatat sebagai penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Pemerintah.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi Pemerintah tersebut akan disalurkan melalui rekening atau kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima dalam beberapa tahapan. 

Penyaluran saldo dana bansos dari PKH 2024 tersebut akan dilakukan dalam empat tahap, dengan jadwal pencairan yang berlangsung sepanjang tahun, mulai dari Januari hingga Desember.

Pada tahap ketiga ini, jadwal pencairan PKH akan berlangsung dari bulan Juli sampai dengan September 2024 yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik di setiap wilayah.

Maka dari itu, pengecekan ini penting untuk memastikan apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Dengan menggunakan layanan daring dari Kementerian Sosial (Kemensos), proses pengecekan dapat dilakukan secara cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

Sementara, besaran nominal bansos PKH 2024 itu sendiri ditentukan berdasarkan kategori atau golongan penerima.

Di mana, saldo dana bansos Rp2.400.000 tersebut akan disalurkan kepada penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) berumur 70 tahun ke atas dengan pencairan sebesar Rp600.000 setiap tahap.

Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan jadwal pencairan bansos ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Disamping itu, PKH juga mencairkan bantuan sosial kepada kategori lainnya yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil dan masa nifas, balita usia 0-6 bulan, serta anak sekolah dari tingkat SD sampai dengan SMA.

Rincian Bansos PKH

Adapun rincian besaran bansos PKH 2024 sesuai golongan penerima yang telah ditetapkan oleh Pemerintah selain penyandang disabilitas berat dan lansia diatas 70 tahun keatas.

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per Tahun

Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dibagi dalam empat tahap, sehingga setiap tahap keluarga akan menerima Rp750.000. 

2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per Tahun

Ibu hamil juga termasuk dalam golongan penerima PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per Tahun

Bagi keluarga yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Dasar (SD), bantuan yang diberikan sebesar Rp900.000 per tahun. 

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per Tahun

Anak-anak yang sedang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga menjadi salah satu kategori penerima PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp .500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap. 

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per Tahun

Bagi keluarga yang memiliki anak di Sekolah Menengah Atas (SMA), besaran bantuan yang diberikan adalah Rp2.000.000 per tahun. Setiap tahap, keluarga akan mendapatkan Rp500.000. 

Cara Cek Bansos PKH

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan bansos PKH melalui situs web resmi Kemensos yang dapat Anda ikuti.

1. Akses Website Resmi Kementerian Sosial 

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka browser di perangkat Anda, baik itu HP, laptop, atau komputer. 

Setelah itu, kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial yang khusus digunakan untuk pengecekan bantuan sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id. 

2. Isi Informasi Wilayah Tempat Tinggal 

Setelah Anda berhasil membuka situs web tersebut, langkah selanjutnya adalah mengisi informasi terkait wilayah tempat tinggal. 

Dalam hal ini, Anda perlu memasukkan meliputi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Informasi ini penting untuk memastikan data yang diinput sesuai dengan wilayah administrasi tempat tinggal Anda.

3. Masukkan Nama Penerima Sesuai KTP 

Langkah berikutnya adalah memasukkan nama penerima bantuan sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
 
Pastikan Anda mengetik nama dengan benar, tanpa salah ketik atau keliru dalam urutan huruf, karena sistem akan memverifikasi data berdasarkan ejaan yang tepat sesuai data resmi.

4. Klik Tombol "Cari Data" 

Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, klik tombol "Cari Data" yang tersedia di halaman tersebut. 

Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses data yang Anda masukkan. Jika semua data sesuai dan penerima tercatat dalam daftar penerima Bansos PKH, hasilnya akan muncul di layar.

5. Lihat Nama dan Status Penerima Bansos PKH 

Setelah data diproses, nama dan status penerima Bansos PKH akan muncul di layer perangkat yang Anda gunakan.

Di sini, Anda dapat melihat apakah Anda atau anggota keluarga Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan, serta informasi terkait jadwal pencairan dan nominal bantuan yang akan diterima.

Pastikan Anda selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan data yang akurat dan terpercaya mengenai penerimaan saldo dana bansos.

DISCLAIMER: Perlu dicatat bahwa proses penetapan, verifikasi, dan pencairan BPNT sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, terutama Kementerian Sosial (Kemensos). 

Jadwal pencairan dan rincian teknis mengenai proses bantuan ini dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosSaldo danadana bansosProgram Keluarga HarapanBansos PKHpemerintah

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor