KJP Plus Tahap 2 September 2024 Cair, Cek Penerima Bansos di kjp.jakarta.go.id

Kamis 05 Sep 2024, 14:16 WIB
KJP Plus tahap 2 September 2024 sudah cair.   (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

KJP Plus tahap 2 September 2024 sudah cair. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 untuk bulan September 2024, sudah cair sejak 4 September 2024.

Bantuan ini sangat dinantikan oleh ribuan peserta didik di wilayah DKI Jakarta, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 ini mencapai 533.649 peserta didik. 

Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening eksisting para penerima yang sebelumnya telah terdaftar dalam program ini.

Apa Itu KJP Plus?

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu program strategis yang diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Tujuannya adalah untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada warga DKI Jakarta yang masih berada dalam usia sekolah, yaitu 6 hingga 21 tahun, namun berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap agar para siswa dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun, baik melalui jalur formal maupun non-formal, atau menuntaskan program peningkatan keahlian yang relevan sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.

Selain membantu dalam penyelesaian pendidikan formal, KJP Plus juga memberikan dukungan bagi siswa yang menempuh jalur keahlian seperti di sekolah-sekolah kejuruan (SMK), serta pendidikan non-formal lainnya yang diakui oleh pemerintah.

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 Bulan September 2024

Penerima KJP Plus akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Berikut adalah rincian bantuan yang diterima oleh peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan:

SD/MI:

  • Biaya rutin bulanan: Rp 135.000
  • Biaya berkala bulanan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta: Rp 130.000
Berita Terkait
News Update