NIK KTP Ini Masuk DTKS Kemensos dan Terpilih Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Cek Status KPM Sekarang!

Jumat 06 Sep 2024, 14:06 WIB
Cek dana bansos Rp2.400.000 PKH Kemensos 2024. (Poskota/Della Amelia)

Cek dana bansos Rp2.400.000 PKH Kemensos 2024. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP ini telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Selain masuk DTKS, nama-nama tersebut juga terpilih menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Mereka adalah para pendaftar dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang memenuhi syarat penerimaan PKH serta telah mendapatkan verifikasi dari pemerintah.

Untuk itu, pendaftar diimbau untuk segera mengecek status penerimaan untuk mengetahui dana yang telah disalurkan pemerintah.

Apa Itu PKH?

PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga penerima Manfaat (KPM) di setiap daerah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.

Bansos ini telah dilaksanakan sejak 2007 dan masih eksis hingga saat ini, khususnya di kalangan masyarakat kurang mampu.

Secara internasional, program semacam ini dikenal sebagai progam conditional cash transfers (CCT) atau program Bantun Tunai Bersyarat.

Sebagai bansos bersyarat, PKH mendorong KPM-nya untuk hadir di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah, ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi balita dan ibu hamil untuk rutin periksa).

Syarat Penerima PKH

Sebagaimana diketahui, untuk menjadi KPM bansos ini, masyarakat harus memenuhi syarat penerima PKH yang terdiri sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Golongan berkebutuhan: PKH ditujukan untuk keluarga yang secara sosial-ekonimi tergolong membutuhkan. Calon KPM harus masuk dalam data berkebutuhan di pemerintah setempat.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri: KPM PKH tidak boleh termasuk dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian. Hal ini ditentukan sebagai bentuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
  • Tidak menerima bantuan lain: Bantuan PKH akan diberikan kepada mereka yang belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT Subsidi Gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS: Sebelum daftar bansos PKH, calon KPM harus sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran bansos PKH yang diterima oleh para KPM selama satu tahun penuh.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Bagi para pendaftar dari kategori disabilitas dan lansia, dana sebesar Rp2.400.000 akan didapatkan selama satu tahun.

Berita Terkait

News Update