POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode September 2024 untuk siswa sudah cair.
Berdasarkan situs unggahan Instagram P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, KJP Plus sudah cair sejak Rabu, 4 September 2024 secara bertahap.
Adapun jumlah penerima saldo dana ini sebanyak 533.649 orang. Penerima ini meliputi siswa SD hingga jenjang Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM).
Sebagai informasi, KJP Plus adalah bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan gratis 12 tahun atau hingga tamat SMA/SMK.
Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus
Besaran bansos KJP Plus setiap jenjang pendidikan SD, MP, SMA, hingga PKBM berbeda-beda. Simak besaran saldo dana bantuan:
SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Perlu diingat, penggunaan biaya rutin secara tunai maksimal Rp100 setiap bulan. Sementara sisanya dapat digunakan secara nontunai untuk kebutuhan siswa.
Cara Cek Status KJP Plus
Saldo dana bansos KJP Plus akan ditransfer ke rekening penerima lewat Bank DKI. Besar kemungkinan, uang ditransfer hingga 15 September 2024.
Sambil menunggu proses pencairan, penerima bisa melihat status setiap penerima saldo dana bansos. Berikut petunjuk cek status:
- Kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.
- Isi kolom dengan NIK siswa di halaman utama.
- Pilih 2024 sebagai tahun pencairan.
- Lalu, pilih tahapan pencairan sesuai periode yang hendak dicek.
- Tekan tombol "Cari Data" untuk menampilkan status penerimaan KJP Plus.
Syarat jadi Penerima Bansos KJP Plus
Bagi siswa yang belum mengajukan bantuan, silakan penuhi syarat penerimaan KJP Plus. Berikut persyaratan KJP Plus:
- Siswa berusia 6-21 tahun yang terdaftar di sekolah negeri atau swasta DKI Jakarta.
- Punya NIK sebagai warga DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpady Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Golongan anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari pengemudi jaklingko, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Demikian uraian tentang saldo bansos KJP Plus periode September 2024. Semoga bermanfaat bagi para penerima bantuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.