POSKOTA.CO.ID – Selamat kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH senilai Rp2.000.000 dari pemerintah.
Simak cara mudah untuk memeriksa apakah kamu termasuk penerima manfaat melalui laman Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) RI menggunakan KTP dalam artikel ini.
Bantuan Rp2.000.000 ini adalah bagian dari alokasi tahunan Program Keluarga Harapan (PKH), yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori siswa SMA.
Setiap tahun, penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap, yaitu setiap tiga bulan sekali, dan pada setiap tahap siswa SMA menerima dana sebesar Rp500.000.
Selama masa penyaluran, KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (untuk wilayah Aceh) dapat menarik dana melalui ATM yang sesuai dengan bank penerbit KKS mereka.
Bagi KPM yang tidak memiliki rekening KKS, terutama yang berada di daerah 3 T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), pencairan dana bansos PKH dilakukan di Kantor Pos karena keterbatasan akses perbankan.
Biasanya, penyaluran untuk siswa SMA dilakukan melalui kartu KKS dari bank-bank Himbara.
Komponen Bansos PKH dan Rincian Nominal Bantuan
Selain siswa SMA, PKH juga disalurkan untuk kategori lainnya seperti balita, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, penyandang disabilitas, serta lansia di atas 70 tahun.
Berikut adalah rincian bantuan yang disalurkan empat kali setahun atau setiap tiga bulan untuk setiap kategori selain siswa SMA:
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
6. Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima PKH
Untuk menjadi penerima Bansos PKH 2024, calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Anda dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi terkait provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan tempat domisili penerima manfaat.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Ketik 4 karakter captcha yang tertera tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos Anda.
Jika kamu terdaftar sebagai penerima bansos Rp2.000.000 dari PKH, maka status bansos akan menunjukkan keterangan "ya".
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.