SELAMAT, NIK e-KTP Anda Terverifikasi Jadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000, Ini Syarat dan Cara Daftar KPM Bansos BPNT PKH

Selasa 03 Sep 2024, 23:30 WIB
Selamat NIK e-KTP Anda terverifikasi sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Selamat NIK e-KTP Anda terverifikasi sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000. (Instagram/@pkhbandaaceh)

POSKOTA.CO.ID – Ajukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Anda untuk menjadi penerima bantuan sosial senilai Rp2.400.000 dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Periksa persyaratan yang diperlukan serta langkah-langkah pendaftaran bansos pemerintah secara online dalam artikel ini.

Pemerintah menyediakan bantuan BPNT dan PKH untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu dan rentan secara ekonomi.

Data NIK dari e-KTP dan Kartu Keluarga Anda, beserta informasi lainnya dari penerima bantuan sosial, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disediakan oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI (khusus Provinsi Aceh).

Rincian Dana Bansos

Bantuan sosial BPNT dan PKH sebesar Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan yang diberikan oleh pemerintah.

Jika dibagi per bulan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima Rp200.000.

Untuk PKH, total bantuan Rp2.400.000 diberikan kepada KPM yang termasuk dalam kategori penyandang disabilitas dan lansia selama setahun penuh.

Pada Agustus 2024, seluruh penerima bansos telah melewati proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2024

Untuk mendapatkan bantuan sosial pada tahun 2024, penerima harus memenuhi persyaratan dan kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

Metode Pencairan Dana Bansos

Berita Terkait
News Update