SELAMAT NIK KTP Tercatat di DTKS Valid Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 via Subsidi BPNT 2024, Simak Syaratnya!

Rabu 04 Sep 2024, 12:44 WIB
Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2024. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2024. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih berhak menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024. 

Program BPNT 2024 ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu. 

Program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya telah tercatat di DTKS.

Melalui program ini, setiap KPM berkesempatan mendapatkan bantuan finansial yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Bantuan ini tidak main-main, karena pemerintah telah menetapkan alokasi saldo dana banos BPNT sebesar Rp2.400.000 per KPM untuk satu tahun. 

Artinya, setiap bulan, KPM akan menerima saldo dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 yang bisa dicairkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. 

Penyaluran BPNT 2024 ini dilakukan melalui dua metode utama. Pertama, bantuan akan dibagikan secara langsung oleh PT Pos Indonesia. 

Dalam metode ini, penerima manfaat akan mendapatkan undangan yang mencantumkan alamat kantor pos terdekat, beserta jadwal dan waktu pencairan.

Pada hari pencairan, KPM diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi e-KTP serta KK.

Metode kedua adalah pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KKS ini berfungsi seperti kartu ATM dan merupakan kartu khusus yang harus dimiliki oleh setiap KPM yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan BPNT. 

Berita Terkait
News Update