POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda telah tervalidasi untuk menerima saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Hadapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pencairan dana bantuan sosial ini dilakukan melalui rekening KKS Bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara mendaftar untuk menerima bantuan pemerintah menggunakan nomor HP melalui aplikasi Cek Bansos.
Saldo dana Bansos BPNT dan PKH sebesar Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan yang diberikan oleh pemerintah.
Jika dibagi per bulan, Bansos BPNT akan memberikan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana bantuan sebesar Rp200.000.
Sementara itu, di Bansos PKH, nominal Rp2.400.000 adalah total dana bantuan yang diberikan kepada KPM yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas dan lansia selama satu tahun.
Pada bulan Agustus 2024, semua penerima bansos telah melewati proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kementerian Sosial RI. Bantuan ini ditujukan bagi mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos
Untuk dapat menerima bantuan BPNT dan PKH tahun 2024, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Warga negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga prasejahtera.
3. Tidak berstatus atau bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Metode Pencairan Dana Bansos
Dana bansos umumnya dapat dicairkan melalui dua cara:
- Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara: Penyaluran dana dilakukan melalui KKS.
- Melalui Kantor Pos: Ditujukan bagi KPM di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) yang tidak memiliki rekening KKS dari Bank Himbara.
Cara Daftar sebagai Penerima Bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut adalah panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos, sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Mulailah dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
2. Registrasi dan Buat Akun Baru
Setelah aplikasi berhasil diunduh, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Pastikan Anda mengisi informasi pribadi dengan lengkap dan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor telepon yang aktif.
Data yang valid sangat penting untuk kelancaran proses, karena jika tidak, Anda mungkin akan menghadapi kendala saat proses pencairan dana bantuan dilakukan.
3. Masuk ke Beranda Aplikasi
Setelah akun berhasil dibuat dan Anda masuk ke beranda aplikasi, carilah opsi "Daftar Usulan" dan klik pilihan tersebut.
4. Tambah Usulan Baru
Untuk memulai proses pendaftaran, pilih opsi "Tambah Usulan." Di sini, Anda akan diminta untuk memasukkan rincian informasi pribadi, termasuk data anggota keluarga yang diperlukan.
5. Pilih Jenis Bantuan
Pada tahap ini, tentukan jenis bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Menunggu Verifikasi
Setelah semua langkah di atas selesai, langkah terakhir adalah menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
Tim yang bertugas akan memeriksa dan menilai data yang Anda berikan sebelum memastikan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan PKH.
DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.
Adapun saldo dana bansos Rp2.400.000 yang diterima merupakan alokasi bantuan pemerintah untuk alokasi satu tahun, baik bagi KPM BPNT dan PKH untuk komponen lansia serta disabilitas berat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.