POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah menargetkan untuk menyalurkan bantuan sosial berupa BLT BPNT kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepanjang tahun 2024.
Setiap KPM akan menerima total alokasi dana sebesar Rp2.400.000 per tahun dari Bansos BPNT, dengan pencairan dilakukan bertahap setiap satu bulan, dua bulan atau tiga bulan sekali, dengan besaran Rp200.000 per bulan.
Jika mendapat dana 2 bulan sekali, maka Anda akan menerima dana Rp400.000 per bulan. Sementara Rp600.000 akan diterima jika Anda memperoleh penyaluran dana selama 3 bulan sekali.
KPM yang menerima bantuan BPNT adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Mengajukan Usulan DTKS Menggunakan KTP dan KK
Bagaimana cara mengusulkan agar seseorang terdaftar dalam DTKS? Berikut adalah panduan mengenai syarat, mekanisme, dan prosedur pengajuan DTKS dan bansos yang dirangkum dari laman resmi sippn.menpan.go.id:
Persyaratan
Untuk mengajukan usulan DTKS dan bansos, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
Mekanisme dan Prosedur Pengusulan
1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima DTKS atau bansos harus mendaftarkan diri di kantor Desa atau Kelurahan setempat.
2. Input Data oleh Operator Desa
Operator Desa akan memasukkan data usulan calon penerima DTKS dan/atau bansos ke dalam template yang telah ditentukan.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Desa atau Kelurahan akan mengadakan pertemuan untuk memeriksa dan memastikan kelayakan data calon penerima DTKS dan bansos.
4. Upload Data oleh Operator Desa
Operator Desa akan mengunggah data usulan DTKS dan bansos beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan ke aplikasi SIKS-NG menggunakan username masing-masing Desa/Kelurahan.