POSKOTA.CO.ID – Selamat kepada Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang datanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), Anda berhak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Apa Itu Bansos?
Bansos adalah dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat membutuhkan, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, atau bantuan di saat situasi darurat.
Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2019, bansos yang diberikan bisa berupa uang, barang atau jasa kepada seseorang, kelompok, keluarga, atau masyarakat tidak mampu dalam hal ini miskin dan rentan terhadap risiko sosial.
Bansos BPNT
Jika Anda merupakan KPM BPNT, setiap bulannya Anda akan menerima bansos dari pemerintah sebesar Rp200.000. Biasanya, bansos BPNT ini disalurkan setiap dua atau tiga bulan sekali.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, Anda akan menerima dana sebesar Rp400.000.
Namun, jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, maka Anda akan menerima saldo bansos sebesar Rp600.000.
Bansos PKH
Bagi KPM Bansos PKH, bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan kategori komponen yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Perlu dicatat, setiap kategori komponen menerima nominal yang berbeda. Dana Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Kategori ini akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Jika dana disalurkan dua bulan sekali, lansia dan penyandang disabilitas akan menerima Rp400.000.
Sedangkan jika bantuan disalurkan setiap tiga bulan, dana yang diterima oleh kategori ini adalah Rp600.000.