POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih sebagai penerima bantuan dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Anda dapat mengecek status bantuan sosial secara daring melalui situs Cek Bansos yang disertakan dalam artikel ini.
Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak untuk mendapatkan dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah terdaftar di bank-bank Himbara.
Bank Himbara yang terlibat dalam penyaluran bantuan melalui rekening KKS mencakup Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan khusus untuk Provinsi Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), penyaluran bantuan sosial akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan memanfaatkan jaringan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam proses penyaluran ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di daerah 3T.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Bantuan sosial ini akan disalurkan setiap dua atau tiga bulan, dengan jadwal penyaluran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai berikut:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, jadwalnya adalah:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember